BI Bisa Bailout Bank Sistemik yang Terdampak Corona

BI Bisa Bailout Bank Sistemik yang Terdampak Corona

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2020 07:40 WIB
logo bank indonesia
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya

Sebelumnya, BI diberi kewenangan untuk membantu pembiayaan likuiditas atau bailout perbankan bermasalah akibat corona (Covid-19) menghantam sektor keuangan. Dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) BI tidak memiliki kewenangan tersebut.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, BI mendapat kewenangan itu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan BI diberi kewenangan tambahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Hal itu ditujukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pandemi Covid-19.

"Beberapa perluasan kewenangan bagi BI, pada dasarnya adalah dalam rangka membantu pemerintah untuk pembiayaan COVID-19 dalam situasi extraordinary dan menjaga stabilitas sistem keuangan, BI diberikan kewenangan tambahan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).

ADVERTISEMENT

BI diperbolehkan memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek, atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.



Simak Video "Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/eds)

Hide Ads