Program restrukturisasi atau keringanan kredit akan diperpanjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang menetapkan kebijakan tersebut sudah menyepakati perpanjangan program stimulus yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 untuk menangani dampak virus Corona (COVID-19) itu.
Program restrukturisasi kredit ini sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021 sesuai ketentuan pasal 10 POJK 11/2020. Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan pihaknya akan memperpanjang lagi masa berlakunya.
"Untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang ya diperpanjang lagi. Toh masih ada sampai dengan tahun depan. Dan kalau 6 bulan kan bisa diperpanjang lagi 6 bulan," ungkap Wimboh dalam rapat kerja (Raker) virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (1/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan OJK, program itu memang bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Sehingga, tanpa perlu membuat aturan baru, perpanjangan dapat dilakukan.
"Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang," kata Wimboh.
Untuk menindaklanjuti implementasinya, OJK akan segera menggelar pertemuan dengan perbankan. "Sehingga tak ada masalah dan kami akan segera bertemu dengan perbankan untuk menyampaikan bahasa, bagaimana teknisnya," ujar dia.
OJK juga akan memberikan berbagai bentuk informasi ke perbankan agar tak ada masalah komunikasi dalam hal perpanjangan restrukturisasi kredit ini.
"Dan kami juga tadi diingatkan soal kontrak, sehingga kami harus bertemu perbankan segera. Mungkin besok kalau perlu. Ini isu legalitas kontrak apa yang bermasalah? Lantas kita harus berbuat apa? Apakah kita perlu surat kepada seluruh bank? Ya akan kita lakukan supaya tidak terjadi miscommunication," tuturnya.