OJK Masih Moratorium Pinjol, Ini Alasannya

OJK Masih Moratorium Pinjol, Ini Alasannya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan moratorium atau menghentikan penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) sejak akhir Februari 2020 lalu. Hingga saat ini, penerbitan izin baru pinjol belum dibuka lagi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerbitan izin baru masih disetop hingga saat ini karena sedang mengkaji perlakuan yang tepat untuk pinjol ini. Melihat mekanisme kerja pinjol, menurut Wimboh seharusnya layanan tersebut turut diperlakukan selayaknya lembaga jasa keuangan.

"Concern fintech memang dari awal kami lihat. Sekarang ini yang peer to peer sudah kami moratorium, tidak ada izin baru. Karena kita lihat dulu, lantas ini kita sedang berpikir. Fintech ini kan dalam satu yang kita sebut itu platform sandbox. Nah begitu keluar dari sandbox mestinya harus kita awasi dengan betul, dan kita treat seperti lembaga jasa keuangan," kata Wimboh dalam rapat kerja (Raker) virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (1/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pihaknya sedang mengkaji aturan yang tepat untuk pinjol ini. Misalnya saja menyamakan aturan pinjol dengan lembaga keuangan mikro.

"Kita lagi berpikir bagaimana aturan prudential yang harus kita terapkan, karena ini menjadi regulatory arbitrage. Kalau pinjam ke BPR, ke lembaga keuangan mikro ini treatment-nya adalah treatment prudential. Sehingga nanti supaya tidak ada arbitrase, itu yang fintech peer to peer itu kita sejajarkan dengan lembaga keuangan mikro," terang Wimboh.

ADVERTISEMENT

Adapun aturan barunya seperti turut mengatur permodalan dan laporan kinerja pinjol. Selain itu juga, bentuk usaha pinjol turut dipertimbangkan.

"Kita awasi betul prudential-nya. Modalnya kita atur, laporannya juga. Supaya tidak ada arbitrase. Kalau nggak orang akan makin banyak mendirikan yang peer to peer itu, yang platform-nya adalah sebenarnya adalah aktivitas, atau produk. Lembaganya PT, bukan lembaga keuangan. Ini yang kita coba alami. Karena yang boleh melakukan raising fund ke publik, itu lembaga keuangan, undang-undang (UU). Kita juga akan masuk ke legalitas itu," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads