OJK Sepakat Perpanjang Keringanan Kredit

OJK Sepakat Perpanjang Keringanan Kredit

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 18:08 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan pihaknya akan memperpanjang masa berlaku restrukturisasi kredit. Program itu sendiri merupakan stimulus yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 untuk menangani dampak virus Corona (COVID-19), yang sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.

"Sehingga untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang ya diperpanjang lagi. Toh masih ada sampai dengan tahun depan. Dan kalau 6 bulan kan bisa diperpanjang lagi 6 bulan," kata Wimboh dalam rapat kerja (Raker) virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (1/10/2020).

Menurut Wimboh, perpanjangan masa berlaku restrukturisasi kredit ini bisa langsung diberikan, pasalnya sudah ada payung hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang," jelas Wimboh.

Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan perbankan untuk membahas perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut. "Sehingga tak ada masalah dan kami akan segera bertemu dengan perbankan untuk menyampaikan bahasa, bagaimana teknisnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga, berbagai bentuk informasi akan segera diberikan ke perbankan agar tak ada masalah komunikasi dalam hal perpanjangan restrukturisasi kredit ini.

"Dan kami juga tadi diingatkan soal kontrak, sehingga kami harus bertemu perbankan segera. Mungkin besok kalau perlu. Ini isu legalitas kontrak apa yang bermasalah? Lantas kita harus berbuat apa? Apakah kita perlu surat kepada seluruh bank? Ya akan kita lakukan supaya tidak terjadi miscommunication," urai dia.

Dalam pemaparannya, Wimboh juga menyatakan per 7 September 2020 realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 884,46 triliun dari 7,38 juta debitur. Hal ini menunjukkan masih banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya di perbankan, sehingga masih membutuhkan stimulus.

"Yang direstrukturisasi di perbankan saja Rp 880 sekian triliun, luar biasa. Itu adalah gambaran nasabah yang mengalami kesulitan. Belum lagi di lembaga keuangan, pembiayaan, dan pasar modal," tutup dia.

Sebelumnya, Wimboh mengatakan program restrukturisasi kredit ini punya peluang diperpanjang dengan batas waktu maksimal 1 tahun dari masa berlaku sebelumnya. Namun, perpanjangan ini tidak sepenuhnya berlaku untuk para debitur. Jika debitur sudah mampu membayar secara normal tak perlu melakukan perpanjangan.

"Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).


Hide Ads