Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk memperpanjang masa berlaku program restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Program ini sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI kemarin.
"Sehingga untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang ya diperpanjang lagi," kata Wimboh, Kamis (1/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Masa Keringanan Kredit Diperpanjang |
Berikut 4 poin penting yang harus dicatat mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit:
1. Bisa Diperpanjang Tanpa Aturan Baru
Masa berlaku restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 hanya sampai 31 Maret 2020. Namun, menurut Wimboh dalam ketentuan itu juga perpanjangan bisa dilakukan apabila diperlukan. Sehingga, OJK tak perlu mengeluarkan aturan baru.
"Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang," jelas Wimboh.
2. OJK Bakal Panggil Perbankan
Wimboh mengatakan, untuk meresmikan perpanjangan ini pihaknya akan memanggil pihak perbankan agar informasinya tersampaikan jelas. Kemudian, pihaknya juga akan menyebarkan berbagai informasi agar perpanjangan restrukturisasi kredit ini dilakukan semua pihak.
"Dan kami juga tadi diingatkan soal kontrak, sehingga kami harus bertemu perbankan segera. Mungkin besok kalau perlu. Ini isu legalitas kontrak apa yang bermasalah? Lantas kita harus berbuat apa? Apakah kita perlu surat kepada seluruh bank? Ya akan kita lakukan supaya tidak terjadi miscommunication," terangnya.
3. Masih Dibutuhkan Banyak Orang
Per 7 September 2020 lalu, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 884,46 triliun dari 7,38 juta debitur. Wimboh mengatakan, angka tersebut menunjukkan masih banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya di perbankan, sehingga masih membutuhkan stimulus.
"Yang direstrukturisasi di perbankan saja Rp 880 sekian triliun, luar biasa. Itu adalah gambaran nasabah yang mengalami kesulitan. Belum lagi di lembaga keuangan, pembiayaan, dan pasar modal," tutur Wimboh.
4. Diperpanjang Satu Tahun Lagi
Dalam webinar yang digelar oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) pada Minggu (27/9) lalu, Wimboh mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa dilakukan hingga satu tahun lagi, atau sampai 2022.
"Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kita perpanjang satu tahun lagi, bukan Februari tahun depan. Tapi kita perpanjang satu tahun lagi sampai 2022. Nggak ada masalah, kami siap lakukan itu," kata Wimboh seperti yang dikutip detikcom dari Youtube Kagama TV.
(dna/dna)