Sebagai informasi, kasus KSP LiMa Garuda ini mencuat ke publik setelah seorang anggota berinisial YMS mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena KSP LiMa Garuda gagal membayar dana simpanan YMS senilai Rp 77 miliar yang sudah jatuh tempo.
PKPU itu diajukan YMS bersama 5 nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp 85 miliar. PKPU itu dilayangkan kepada KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto. Permohonan itu telah diajukan 11 September lalu, dan telah disidangkan pada tanggal 22 dan 28 September, lalu 1 Oktober kemarin, dan sidang berikutnya pada 6 Oktober 2020 mendatang.
Perwakilan dari keluarga YMS yang bernama Rachman Abiprabowo menuturkan, secara total ada sekitar Rp 400 miliar dana nasabah KSP LiMa Garuda yang tidak bisa dicairkan. Bahkan, nasabah dengan dana simpanan Rp 10 juta pun juga tak bisa mencairkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nasabah yang jumlahnya 500 orang sudah tidak bisa dicairkan biarpun angkanya berapa, mau itu Rp 10 juta tidak bisa dicairkan. Jadi kami melihat ini alasan saja, tidak ada niat baik," ujar Rachman kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).
Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)