Pengin Dapat Subsidi Bunga KPR & Kredit Kendaraan? Ini Syaratnya

Pengin Dapat Subsidi Bunga KPR & Kredit Kendaraan? Ini Syaratnya

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 03 Okt 2020 21:30 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi subdiri kredit/Foto: shutterstock

Besaran subsidi yang diberikan berbeda-beda, untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yaitu, untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Untuk plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Sementara untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan, plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

ADVERTISEMENT

Untuk plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.


(hek/hns)

Hide Ads