RI Mau Jual Produk Asuransi ke ASEAN, DPR Singgung Kasus Jiwasraya

RI Mau Jual Produk Asuransi ke ASEAN, DPR Singgung Kasus Jiwasraya

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 12:20 WIB
Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan OJK untuk membahas kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan seperti Jiwasraya.
Ilustrasi/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Pemerintah ingin mengembangkan produk asuransi umum syariah ke pasar ASEAN melalui komitmen ke-7 jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS). Pemerintah pun meyakinkan Komisi XI DPR untuk menyepakati ratifikasi aturan tersebut.

Sebelum mengambil keputusan, Komisi XI DPR mengingatkan pemerintah mengenai tingkat kepercayaan nasabah sektor jasa keuangan khususnya asuransi lantaran adanya masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya.

"Kita pengin pemerintah meningkatkan daya saing, kualitas, dan kuantitas produk jasa keuangan dan asuransi Indonesia dalam beroperasi di pasar negara ASEAN, jangan sampai dengan perjanjian ini tidak ada feedback begitu pun asuransi," kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem, Fauzi H Amro dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah, Jakarta, Senin (5/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzi mengatakan, sektor asuransi akan menjadi momok bagi Indonesia. Mengingat produk-produk tersebut akan bersaing di negara-negara ASEAN melalui protokol ke-7 jasa keuangan AFAS ini.

"Negara kita saja asuransinya banyak problem, apalagi kita akan menjual ke negara ASEAN, itu bagaimana trust-nya, kepercayaan masyarakat ASEAN, di masyarakat kita saja asuransinya susah berinvestasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Semua asuransi rata-rata maling, semua asuransi ada ujungnya, yang Jiwasraya saja ngemplang, apalagi swasta, ini harus ada trust, trust itu Bapak (Wimboh) sebagai Ketua OJK bisa menggaransi sehingga orang nyaman berasuransi," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pelaksanaan komitmen ke-7 AFAS ini sebagai upaya pemerintah mengembangkan serta pendalaman pasar keuangan.

"AFAS ini sifatnya membuka akses pasar keuangan baik pasar modal, perbankan maupun asuransi dan spiritnya gradual semua sepakat ini gradual karena masing-masing negara sepakat ini tidak menimbulkan distorsi pasar dalam negeri," kata Wimboh.

Melalui perjanjian ini, Wimboh bilang akan membuka akses yang lebih luas terhadap produk-produk asuransi umum syariah.

(hek/eds)

Hide Ads