Eks Bankir Ramai-ramai Daftar Jadi Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan

Eks Bankir Ramai-ramai Daftar Jadi Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 09:17 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Panitia seleksi calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Ada Anggoro Eko Cahyo yang merupakan mantan wakil direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Agus Susanto yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Amri Aswono Putro yang merupakan Direktur PT Bakrie & Brothers Tbk, Budi Satria Komisaris Utama PT Bank BRI Agroniaga dan Dadang Setiabudi mantan Direktur IT PT BNI.

Mengutip pengumuman Nomor : 05/Pengumuman/PANSEL/BPJS-TK/X/2020 ada 202 pendaftar yang lolos seleksi administrasi dari 275 orang yang mendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi ini diundang untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni Computer Based Test (CBT) secara daring pada 22 Oktober 2020.

"Hasil seleksi kompetensi bidang jaminan sosial ketenagakerjaan akan diumumkan pada 3 November 2020," tulis pengumuman tersebut dikutip, Selasa (20/10/2020).

ADVERTISEMENT

Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi yang lolos seleksi. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada pansel dengan menyebutkan secara jelas calon yang dimaksud.

Kemudian menguraikan isi tanggapan dengan dokumen dan bukti pendukung. Identitas yang memberikan tanggapan harus dicantumkan secara jelas seperti nama, alamat dan nomor telepon hingga melampirkan fotokopi KTP yang berlaku.

Identitas yang diberikan ke panitia seleksi akan dirahasiakan. "Tanggapan dikirim melalui email ke alamat: panselbpjstk@djsn.go.id paling lambat diterima pada 9 November 2020 pukul 16.00 WIB," tulisnya.

(kil/fdl)

Hide Ads