BPD Disebut Motor Penggerak Ekonomi Daerah, Apa Buktinya?

BPD Disebut Motor Penggerak Ekonomi Daerah, Apa Buktinya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 16:58 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi motor penggerak perekonomian daerah di tengah pandemi Corona saat ini. Pasalnya, kinerja kredit BPD masih bisa tumbuh di level 1,96%.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Ahmad Soekro Tratmono dalam acara CNBC Indonesia Award secara virtual, Jumat (23/10/2020).

Dia mengatakan, dana pihak ketiga (DPK) BPD pun masih tumbuh 17,8% secara year to date.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini artinya menunjukkan bahwa industri BPD survive dengan kondisi likuiditas juga kalau saya pantau cukup, ini dorongan BPD untuk bisa memberikan kredit yang bisa membangun perekonomian di daerah," kata Ahmad.

Ahmad menilai, peran BPD dalam mendorong perekonomian daerah perlu ditingkatkan lagi. Apalagi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran dana penempatan ke BPD. Sampai saat ini sudah ada sekitat 11 BPD yang menerima dana tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi tentunya BPD bisa memanfaatkan stimulus yang sudah diberikan OJK, pemerintah. Ada juga subsidi bunga kepada debitur yang direstrukturisasi," katanya.

"Dengan adanya kebijakan OJK tentu BPD saya yakin bisa mencari debitur yang menjadi motor penggerak bagi ekonomi daerah. Karena kalau semua pada diam nggak ada yang menggerakkan ekonomi, jadi kalau gerak maka dilindungi," tambahnya.

Selain itu, Ahmad juga mengungkapkan soal aturan baru OJK mengenai modal inti BPD. Dalam POJK yang baru, modal inti BPD harus ditingkatkan minimal menjadi Rp 3 triliun.

"Konsolidasi ini tujuan yang sangat penting bagi perbankan di Indonesia. Dengan konsolidasi bisa meningkatkan daya saing, daya tahan terhadap industri baik perbankan maupun BPD. Kita juga sudah keluarkan POJK untuk modal inti, BPD ini harus meningkatkan modalnya minimal Rp 3 triliun sama seperti bank umum," tambahnya.

(hek/fdl)

Hide Ads