Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang masa restrukturisasi kredit hingga satu tahun ke depan. Restrukturisasi kredit ini di dalamnya mencakup penundaan pembayaran kredit alias 'libur nyicil'. Berikut faktanya:
1. Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi
OJK menyatakan, perpanjangan ini untuk mengantisipasi penurunan kualitas debitur.
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tidak Semua Bank
Tak semua bank yang sebelumnya sudah memberikan restrukturisasi kredit dapat perpanjangan ini.
"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," sambung Wimboh.
3. Realisasi Restrukturisasi Rp 904,3 T
Per 28 September 2020, OJK mencatat realisasi untuk restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 904,3 triliun dari 7,5 juta debitur. Sementara itu, OJK mencatat non-performing loan (NPL) masih di angka 3,15%, atau menurun dari bulan Agustus yang sebesar 3,22%.
Menurut catatan OJK, perbankan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. Hal itu dilakukan untuk menjaga prinsip kehati-hatian.
(acd/ara)