Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, menyebut seseorang yang diyakininya sebagai petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AJP dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Menurutnya, AJP adalah salah satu orang yang membuat dia terseret dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
BPK lantas buka suara terkait pernyataan Benny tersebut. BPK menyatakan kasus Jiwasraya sudah masuk proses peradilan dan tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.
BPK memberikan sejumlah poin penting untuk menanggapi Benny Tjokrosaputro. Poin-poin yang diberikan di antaranya adalah penjelasan mengenai investigasi yang dilakukan BPK dalam menghitung kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin penting lainnya, BPK juga menyatakan saat ini Benny Tjokrosaputro sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK. Di mana BPK menyebut pimpinannya tak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas.
Berikut poin-poin penjelasan yang diberikan BPK terkait kasus tersebut:
- Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.
- Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
- Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung.
- Secara prosedur, Aparat Penegak Hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara. Dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. Dari ekspose tersebut yang sudah disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai. Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN.
- Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.
- Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.