Manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur buka suara mengenai duit pensiunan yang tersangkut di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengatakan pihaknya telah memberikan dukungan kepada para pensiunan sebagaimana amanah dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Budi mengatakan melalui surat Menteri BUMN yang terbit pada 26 Maret 2021, dalam poinnya Kementerian BUMN mendorong untuk mendukung program restrukturisasi polis korporasi Jiwasraya sesuai peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Tindak lanjut yang dilakukan adalah BUMN selaku pemegang saham atau holding mengeluarkan surat untuk meminta kepada kami anak-anak perusahaan BUMN untuk melakukan kajian secara komprehensif yang melibatkan baik itu Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) maupun BPKP," kata Budi dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya Pupuk Kaltim maupun dana pensiun Pupuk Kaltim telah memenuhi kewajibannya kepada PT Asuransi Jiwasraya," lanjutnya.
Budi mengatakan hasil reviu dari BPKP pada 10 Januari 2022, Pupuk Kaltim diminta untuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan tata cara pemulihan manfaat. Hal itu dilakukan konsultasi dengan OJK pada 25 Maret 2022.
"Pada intinya dana pensiun PT Pupuk Kaltim tidak bertanggung jawab terhadap penurunan manfaat pensiun sebagai akibat dari restrukturisasi Asuransi Jiwasraya. Langkah-langkah tersebut sudah kami ambil dan menjadi pendorong kami untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan pensiunan PT Pupuk Kaltim dengan PT Asuransi Jiwasraya," terangnya.
Respons Anggota Komisi VI
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.
"Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam soal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada," ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan bahwa Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jamdatun guna memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan.
"Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai," lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa M Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini. "Tetapi juga di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di PKT (Pupuk Kaltim)," jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka.
"Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga," ungkapnya.
"Ini sudah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan," lanjut Nasim.
Pensiunan Pupuk Kaltim Dialihkan ke IFG Life
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) juga mengumumkan telah membayar Rp 284 miliar klaim dari polis-polis PT Pupuk Kaltim yang telah dialihkan ke perusahaan pelat merah ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Asuransi Jiwa IFG Budi Tampubolon dalam rapat yang sama.
Budi menjelaskan ada dua program polis yang bersifat anuitas jiwa untuk nasabah Pupuk Kaltim. Polis pertama, saat dialihkan jumlah pesertanya sebanyak 1.027 orang. Pada 2024, jumlah peserta polis berkurang menjadi 990. Tahun ini, Budi menerangkan pihaknya membayar sekitar Rp 5,89 miliar tiap bulan dari sebelumnya Rp 5,83 miliar.
"Posisi sekarang karena polis pertama ada kenaikan 2% tiap tahun, tapi yang kami bayarkan kepada 990, naik sedikit menjadi Rp 5,89 miliar setiap bulannya. Polis anuitas 2 tanpa kenaikan manfaat. Pada saat pengalihan terjadi jumlah peserta 444 orang, sekarang masih ada 442 dan nilai bulanan yang kami bayarkan dari tdinya Rp 2,68 miliar menjadi Rp 2,64 karena ada peserta yang tidak ikut program," kata Budi.
Budi menjelaskan dari awal 2022 hingga 2024, pihaknya telah membayar dana pensiun sebesar Rp 284,41 miliar. Dia menekankan pihaknya akan bertanggung jawab sebaik-baiknya dan tetap membayarkan secara bulanan.
Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan
(acd/acd)