Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total simpanan masyarakat yang dijamin per September 2020 sebesar Rp 3.418,95 triliun. Dana itu berasal dari 335 juta rekening perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menjamin dana simpanan masyarakat maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Artinya, dana yang disimpan dari 335 juta rekening tersebut jumlahnya tak lebih dari Rp 2 miliar di masing-masing rekening.
"Per September 2020 rekening simpanan yang dijamin 99,91% dari total rekening 335 juta. Secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai Rp 3.418,95 triliun," kata Purbaya dalam dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang disiarkan melalui Youtube Kemenkeu, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menyebut LPS telah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) dari 7,5% menjadi 5%. Kemudian tingkat suku bunga penjaminan simpanan berbentuk valuta asing (valas) pada bank umum turun 25 bps menjadi 1,25%.
"LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan, sesuai dengan kondisi likuiditas bank, hasil asesmen atas makroekonomi, dan stabilitas sistem keuangan," tuturnya.
Di samping itu, Purbaya menyebut setidaknya ada 6 bank gagal sepanjang tahun ini yang kategorinya berasal dari bank perkreditan rakyat (BPR). Meski begitu, dia menilai posisi lembaga keuangan belum membahayakan.
Pihaknya akan tetap mempersiapkan diri untuk mengatasi bank gagal, khususnya di masa pandemi COVID-19. Pasalnya, LPS biasanya menerima tujuh bank kecil yang harus ditangani karena masuk kategori bank gagal setiap tahunnya.
"Sudah ada bank-bank kecil yang masuk ke LPS. Mendekati 6-7 bank, BPR ya. Bank kecil tapi belum ada pada level yang membahayakan. Biasanya tiap tahun kami menerima 6-7 bank BPR yang kami harus tangani. Walau ada yang gagal, itu masih dalam batas yang normal," tandasnya.
Baca juga: Saldo Uang Elektronik Bisa Dijamin LPS? |
(zlf/zlf)