Ketua OJK Beberkan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Begini Katanya

Ketua OJK Beberkan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Begini Katanya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 19:20 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kanan) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menghadiri Peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan kredit perbankan dan pembiayaan kepada UMKM yang terdampak. ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.
Foto: ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi terkini sektor jasa keuangan Indonesia di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) baik dari perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (INKB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketahanan sektor jasa keuangan saat ini dalam kondisi baik dan terkendali. Hal itu dilihat dari sisi rasio permodalan dan likuiditas yang memadai, serta profil risiko yang terjaga.

"Kami sampaikan bahwa ketahanan sektor jasa keuangan masih dalam kondisi baik dan terkendali. Ditunjukkan bahwa rasio permodalan bank (CAR) terjaga di level cukup tinggi pada Agustus 2020 yaitu sebesar 23,39%, dibandingkan triwulan II-2020 kemarin yang berada pada level 22,5%," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang disiarkan melalui Youtube Kemenkeu, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dana pihak ketiga (DPK) per Agustus 2020 tumbuh 11,64%, secara year on year (yoy) meningkat dibandingkan kuartal II-2020 sebesar 7,95%. DPK ini didominasi dari bank-bank kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

"Kita tahu bahwa banyak dana-dana yang disimpan terutama oleh lembaga pemerintah di bank BUKU IV tersebut. Sementara itu, kredit perbankan tumbuh sebesar 1,04% yoy pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April hingga Juni 2020," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Di industri asuransi jiwa dan umum, kata Wimboh, rasio modal perusahaan asuransi (risk based capital/RBC) juga masih terkendali. Rasio minimal yang diwajibkan OJK adalah 120%, artinya perusahaan asuransi harus memiliki aset bebas (aset yang tersisa setelah memenuhi kewajibannya) minimal 120% dari nilai risiko yang dihadapinya.

"Untuk asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330,5%. Level tersebut jauh dari ketentuan minimum yang diberlakukan industri asuransi," kata Wimboh.

Sementara itu, di pasar modal penghimpunan dana hingga 20 Oktober sudah mencapai Rp 92,2 triliun, dengan 45 emiten baru dan terdapat 50 emiten melakukan penawaran umum terbatas dengan nilai mencapai Rp 21,2 triliun.

Wimboh menjelaskan profil risiko di lembaga jasa keuangan meningkat, di mana rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) naik menjadi 3,11% di Agustus dan NPL financing pada level 5,32% sedikit lebih tinggi dari triwulan II-2020 yakni 5,17%.

"OJK tetap fokus memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi secara dini berbagai potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dan terus memitigasi dengan kebijakan countercycle untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan," imbuhnya.

"Program restrukturisasi kredit di sektor perbankan per 28 September 2020 mencapai Rp 904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur dan di perusahaan pembiayaan per 29 September 2020 mencapai Rp 170,17 triliun untuk 4,6 juta kontrak," katanya menambahkan.




(zlf/zlf)

Hide Ads