Awas! Akun BPJS Bisa Dibekukan Mulai 1 November Jika Tak Lakukan Hal Ini

Awas! Akun BPJS Bisa Dibekukan Mulai 1 November Jika Tak Lakukan Hal Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 10:56 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama

Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.



Simak Video "Video: Jakarta Akan Siapkan BPJS Hewan? Ini Kata Pengamat"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/ang)

Hide Ads