Begini ya cara registrasi ulangnya:
Pertama-tama peserta bisa memeriksa status NIK di media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.
Menurut pihak BPJS Kesehatan, hal ini dilakukan demi meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.
Apabila telah diperiksa dan statusnya nonaktif dan terdapat keterangan untuk registrasi ulang. Maka segera lakukan dan menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil.
Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.
Sebagai informasi, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.
Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.
Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.
(kil/eds)