Singung Kasus Jouska, OJK: Masyarakat Belum Paham Investasi

Singung Kasus Jouska, OJK: Masyarakat Belum Paham Investasi

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 05 Nov 2020 12:44 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyinggung kasus dugaan penipuan investasi oleh PT Jouska Finansial Indonesia. Kasus Jouska bersama dengan kasus-kasus penipuan lainnya di pasar modal, menjadi cermin rendahnya pemahaman atau literasi investasi masyarakat Indonesia.

"Banyak pihak yang tidak punya izin (OJK) tetapi ternyata sudah mengaku punya peran sebagai penasihat investasi beberapa contoh ada PT Jouska Finansial Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia, dan PT Amarta Investa Indonesia. Ini semua tidak berizin," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam acara OJK Mengajar: Investasi Aman di Pasar Modal Saat Pandemi secara virtual, Kamis (5/11/2020).

"Masyarakat belum paham investasi, iya, karena umumnya tadi masyarakat kita, investornya saja cuma 3 juta, dari penduduk 268 juta. Jadi memang perlu pendidikan (literasi), ini PR OJK besar banget, bagaimana bisa terus sharing," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak memulai berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar.

"Banyak sekali di masa pandemi ini yang menawarkan secara digital gitu untuk investasi, tapi perlu diingat harus bisa logis dan legal. Kalau menemukan pihak yang menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal bahkan dua kali dari deposito dan lain sebagainya itu perlu hati-hati," imbaunya.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa hal yang wajib diwaspadai masyarakat agar bisa terhindar dari penipuan investasi. Pertama, waspada pada penawaran investasi yang memaksa atau dengan bujuk rayu.

"Tolong masyarakat kalau ada tawaran-tawaran investasi itu bisa mencari informasi dulu, bahkan bisa menghubungi kontak centernya OJK. Investasi itu harus rasional, logis atau tidak, umumnya mereka mengiming-imingi dengan sesuatu yang sangat luar biasa," ucapnya.

Kedua, pastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi itu telah mendapatkan izin dari lembaga berwenang dan berkegiatan sesuai dengan izin. Ketiga, jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.

Keempat, waspada modus investasi dengan replikasi misal berkedok MLM dan penguncian dana, misal uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu.

"Terus ada juga investasi tipe piramida, ponzi, ada MLM ini seharusnya jangan pernah masuk ke area-area situ. Artinya kalau orang bisa jualan ke publik dengan transparan tapi lewat MLM, member get member, berarti memang harus dipertanyakan. Kalau memang menggiurkan 12% misalnya nggak usah lewat saudara aja pasti mau kok orang, kalau memang benar tapi banyak sekali yang nggak bener," sambungnya.

(ara/ara)

Hide Ads