Maybank Wajib Ganti Uang Nasabah Rp 22 M yang Raib?

Maybank Wajib Ganti Uang Nasabah Rp 22 M yang Raib?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 07 Nov 2020 06:00 WIB
Gedung Maybank di Singapura
Foto: Maikel Jefriando

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengungkapkan jika pengembalian dana tergantung dari hasil pembuktian di pengadilan. Taswin mengatakan, pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini, Taswin mengaku manajemen Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sudah dijalankan pihak Kepolisian Indonesia. Bahkan dirinya juga ikut melaporkan masalah ini kepada otoritas seperti OJK.

"Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan. Modus pembobolan bank banyak modelnya. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard di perbankan," ungkap dia.


(kil/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads