PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan memperoleh dana sebesar Rp 2,1 triliun dari penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square atau Citos. Aset dijual dalam rangka menyelesaikan masalah pengembalian dana nasabah.
Menurut Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana, penjualan aset dilakukan melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Untuk dana Rp 2,1 T memang kami sudah terima melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan konsorsium kekaryaan dan BPUI (IFG)," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (9/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jual Citos, Jiwasraya Terima Rp 2,1 T |
Dirinya menerangkan, BUMN perasuransian tersebut sejak tahun lalu mencari cara untuk mempertahankan perusahaan. Penjualan aset Citos merupakan salah satu upaya yang dilakukan. Namun dia menegaskan bahwa saat ini penjualan aset Citos baru berupa PPJB.
"Untuk aset Cilandak (Town Square) ya namun baru Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," tambahnya.
BUMN karya sudah sejak Maret menyatakan akan membeli aset tersebut. Baca di halaman selanjutnya.