Merunut Dugaan Investasi Bodong Yusuf Mansur yang Ditolak Pengadilan

Merunut Dugaan Investasi Bodong Yusuf Mansur yang Ditolak Pengadilan

Hanif Hawari - detikFinance
Rabu, 11 Nov 2020 19:15 WIB
Ustaz Yusuf Mansur akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Ia dipanggil sebagai saksi kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah, Multazam Islamic Residence.
Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur dipastikan menang di Pengadilan Negeri Tangerang atas gugatan wanprestasi. Kemenangan itu terjadi usai majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak pelapor.

Penolakan dari majelis hakim diambil karena laporan tersebut kurang tepat. Dai kondang ini bukanlah bagian dari pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Bagaimana kasus sebenarnya?

Awalnya, Yusuf Mansur dituding telah menggelapkan dana investor. Meski informasi tersebut telah dibantahnya. Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya.

Mereka mengaku telah menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarja dan Hotel Siti di Tangerang dalam kurun waktu 2013-2014. Dari masalah tersebut, Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia dinilai menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset itu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020?PN Tng. Selain fajar Haidar Rafly, penggugat lainnya adalah Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Kelima orang itu mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang.


Setelah kasus itu berjalan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan otomatis Yusuf Mansur menang.

Meskipun begitu, kemenangan tersebut tidaklah membuat Ustaz Yusuf Mansur menjadi tinggi hati. Ia tetap mengaku salah karena apa yang diinformasikannya tersebut ketika tur dakwah tidak sebagaimana mestinya.

"Semua salah mesti bermuara di diri kita sendiri, yakni di diri saya. Bisa jadi saya salah di tempat yang lain sehingga ada wujud energi kesalahan itu dibentuk yang lain," ujar Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi detikcom, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (11/11/2020).

"Dan saya terima sebagai introspeksi, nggak merasa menang juga yang ada hanya doa, doa, doa. Beneran, bukan basa basi," lanjutnya.

Ustaz Yusuf Mansur banyak mengambil hikmah dari kejadian tersebut. Ia bahkan sangat berterima kasih kepada orang-orang yang telah menggugatnya.

"Saya banyak-banyak berterima kasih kepada semua yang memperkarakan. Sehingga bisa kemudian memuhasabahkan diri. Sejak awal saya udah percayakan kepada jalur hukum sebaik-baiknya. Benar-benar jarang menjawab-jawab, bela-bela diri dan masrahin semua ke Allah," imbuh Ustaz Yusuf Mansur.

"Saya pun dibantu kawan-kawan yang menjadi pengacara, Haji Albab cs, meminta taat dan konsen aja kepada semua upaya dan proses hukum. Sebab nanti semua akan jadi catatan sejarah dan pembelajaran buat saya, keluarga, santri, jamaah, dan Indonesia. Bahwa ya ikutin aja, ngalir aja, banyak-banyak istighfar, tobat, dan perbaiki semua yang bisa diperbaiki," ucapnya.


Hide Ads