Tabungan Winda Rp 22 M yang Hilang di Maybank Tak Dijamin LPS

Tabungan Winda Rp 22 M yang Hilang di Maybank Tak Dijamin LPS

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 11:12 WIB
LPS
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan

Di sisi lain, Maybank juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengungkapkan, pengembalian dana Winda tergantung dari hasil pembuktian di pengadilan. Taswin mengatakan, pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," jelasnya beberapa waktu lalu.


Untuk saat ini, Taswin mengaku manajemen Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sudah dijalankan pihak Kepolisian Indonesia. Bahkan dirinya juga ikut melaporkan masalah ini kepada otoritas seperti OJK.

"Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan. Modus pembobolan bank banyak modelnya. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard di perbankan," tandas dia.


(eds/eds)

Hide Ads