Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

Uang Rp 22 M Milik Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 06:30 WIB
A cleaner enjoys the view from a gondola at the Maybank building while his colleague cleans the glass panel in Singapore 10 October 2002. Singapores economy is estimated to have grown 3.7 percent in the September quarter from the previous year, the government said. AFP PHOTO/Roslan RAHMAN (Photo by ROSLAN RAHMAN / AFP)
Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN
Jakarta -

Uang tabungan milik nasabah Maybank, Winda Earl sebesar Rp 22 miliar raib. Bareskrim sudah menindaklanjuti dan menjadikan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika uang tersebut bisa kembali asalkan sudah ada keputusan jika nasabah tidak bersalah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan uang tersebut bisa kembali asalkan nasabah terbukti tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut saat ini memang kasus Maybank sedang ditangani oleh hukum.

"Jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat. Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, ndak enak kalau mendahului penegak hukum," kata Wimboh dalam rapat dengan DPR, Kamis (12/11/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, laporan Maybank dan nasabah ke pihak kepolisian mengindikasikan ada suatu hal yang harus diselesaikan.

"Tetapi kami yakin, ini akan objektif dan transparan. Pasti ini kalau nasabah tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," jelasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) menyatakan, kasus itu tak masuk ranah penanganan LPS. Dalam artian, uang tabungan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.

"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada detikcom, Selasa (10/11/2020).

Dia menilai, kasus yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual, sehingga bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.

"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ujar Purbaya.

Sebagai Ketua LPS, ia mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Menurutnya, Maybank seharusnya bisa menyelesaikan kasus yang sudah bergulir selama 6 bulan itu dengan cepat.

"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," tuturnya.


Hide Ads