Uang tabungan milik nasabah Maybank, Winda Earl sebesar Rp 22 miliar raib. Bareskrim sudah menindaklanjuti dan menjadikan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika uang tersebut bisa kembali asalkan sudah ada keputusan jika nasabah tidak bersalah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan uang tersebut bisa kembali asalkan nasabah terbukti tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Fakta Nasib Uang Winda Earl Raib Rp 22 M |
Dia menyebut saat ini memang kasus Maybank sedang ditangani oleh hukum.
"Jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat. Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, ndak enak kalau mendahului penegak hukum," kata Wimboh dalam rapat dengan DPR, Kamis (12/11/2020).
Menurut dia, laporan Maybank dan nasabah ke pihak kepolisian mengindikasikan ada suatu hal yang harus diselesaikan.
"Tetapi kami yakin, ini akan objektif dan transparan. Pasti ini kalau nasabah tidak bersalah ya pasti uangnya kembali," jelasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.