Berbagi Beban, BI Sudah Beli SUN Pemerintah Rp 17,48 T

Berbagi Beban, BI Sudah Beli SUN Pemerintah Rp 17,48 T

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 19:45 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Dalam penanganan wabah COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah menggelontorkan dana yang sangat besar. Untuk memenuhi kebutuhan dana itu pemerintah salah satunya melakukan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang dibeli oleh Bank Indonesia dalam rangka sharing burden.

Kementerian Keuangan pun melaporkan terkait penerbitan empat seri SUN dengan cara private placement kepada BI dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp 17,48 triliun. Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi yang ke enam untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods.

Total kebutuhan pembiayaan public goods diproyeksikan sebesar Rp 397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat SUN yang telah diterbitkan Kemenkeu di antaranya VR0054 dengan tanggal jatuh tempo 16 November 2025, VR0055 16 November 2025, VR0056 16 November 2027 dan VR0057 16 November 2028. Total nominal untuk masing-masing seri Rp 4,37 triliun.

Untuk kuponnya mengikuti suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan. Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,82067%.

ADVERTISEMENT

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

(das/dna)

Hide Ads