Kasus raibnya uang tabungan Rp 22 miliar di rekening Maybank milik atlet eSport Winda 'Earl' Lunardi masih bergulir. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah dana itu bisa kembali atau tidak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara atas kasus tersebut. Menurut OJK, ada peluang uang tersebut kembali.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan uang itu bisa kembali asalkan nasabah terbukti tidak bersalah. Dia menyebut saat ini memang kasus Maybank sedang ditangani oleh hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat. Kami sudah lihat, kami sudah masuk. Mohon tunggu, ndak enak kalau mendahului penegak hukum," kata Wimboh dalam rapat dengan DPR, Kamis lalu (12/11/2020).
Baca juga: Bagaimana Cara Aman Simpan Uang Miliaran ? |
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kasus itu tak masuk ranah penanganan LPS. Dalam artian, uang tabungan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.
"LPS tidak menangani kasus seperti itu. LPS menangani bank yang bermasalah. Bukan kasus individu seperti itu," ungkap dia.
Dia menilai, kasus yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual, sehingga bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.
"(Kasus Maybank) Saya melihatnya fraud," ujar Purbaya.
Sebagai Ketua LPS Purbaya mempertanyakan prosedur yang dijalankan Maybank. Menurutnya, Maybank seharusnya bisa menyelesaikan kasus yang sudah bergulir selama 6 bulan itu dengan cepat.
"Yang patut dipertanyakan adalah mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah ada kelemahan prosedur? Saya rasa Maybank bisa selesaikan hal tersebut dengan cepat. Mereka harus investigasi, dan cari kesalahannya di mana, kalau ada. Kemudian perbaiki," tuturnya.
(acd/dna)