PT Indosterling Optima Investa (IOI) akhirnya buka suara terkait hebohnya gagal bayar investasi. Produk investasi yang dimaksud adalah Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) dengan bunga 9-12%.
Pengacara IOI dari HD Law Firm, Hardodi menampik tudingan kliennya menjalankan praktik investasi bodong. Dia menegaskan bahwa produk investasi itu sudah berjalan beberapa tahun dan nasabah sudah menikmati bunganya.
"Perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa berita klien kami terlibat dalam investasi bodong. Tegas kami sampaikan itu bukan investasi bodong seperti kewajiban tidak dibayarkan," ucapnya dalam konferensi pers di Ambhara Hotel, Jakarta, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga sebagai pengacara pribadi Dirut IOI Sean William Hanley itu menjelaskan, kliennya mengalami gagal bayar lantaran keuangan perusahaan terganggu pandemi COVID-19.
"Ini karena faktor COVID-19 sehingga terjadi gagal bayar. Tapi tidak ada salah satu nasabah pun yang belum menerima pembayaran dari klien kami. Semua sudah menikmati. Akan tetapi akan keterlambatan per April kemarin oke itu diakui dan hampir semua perusahaan saya rasa merasakan yang sama," tambahnya.
Hardodi menjelaskan untuk produk HYPN Indosterling total nasabahnya mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 1,2 triliun.
Menurut surat perjanjian perusahaan dengan nasabah yang dipegangnya dalam pasal 4 disebutkan bahwa dana yang dihimpun dipergunakan untuk diinvestasikan kembali di pasar modal dan pasar uang dan usaha lainnya.
"Jadi kalau dianggap ini pencucian uang salah, sementara sudah terikat dalam perjanjian ini," tegasnya.
(das/ara)