Pihak PT Indosterling Optima Investa (IOI) mengklaim sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU melalui aset. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh para nasabah.
Pengacara IOI dari HD Law Firm, Hardodi menjelaskan, menurut data putusan PKPU, jumlah nasabah IOI yang ikut dalam produk High Yield Promissory Notes (HYPN) mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 1,2 triliun.
"Dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah dan yang tidak ikut 163 nasabah," terangnya dalam konferensi pers di Ambhara Hotel, Jakarta, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses PKPU, IOI menawarkan penyelesaian dana nasabah secara berjenjang selama 4-7 tahun. Penyelesaian itu tergantung dari besaran dana nasabah.
Sebagian nasabah menolak lantaran mereka menilai pembayarannya terlalu lama, terutama bagi nasabah yang sudah lanjut usia. Namun, Hardodi mengklaim pihak IOI juga sudah menawarkan penyelesaian kepada nasabah yang menolak PKPU berbentuk aset.
"Jadi kalau disebutkan bahwa tidak ada proses penyelesaian. Kami pada 3 November sudah undang beliau termasuk kuasa hukumnya. Kami sudah tawarkan solusinya, tapi yang bersangkutan menolak. Yang kami tawarkan aset, dan dia menolak mentah-mentah. Jadi tidak benar kalau dibilang tidak ada proses penyelesaian," terangnya.
Hardodi menjelaskan aset yang ditawarkan berbentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Menurutnya aset itu merupakan aset pribadi dari SWH selaku direktur IOI.
"Itu aset pribadinya yang terpisah dengan perusahaan, tapi kita sudah ada perintah oleh penyidik tidak boleh lagi ada negosiasi dengan aset karena sudah ditetapkan sebagai barang bukti," ujarnya.
(das/ara)