3 Tahap Maybank Ganti Uang Winda Earl

3 Tahap Maybank Ganti Uang Winda Earl

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 08:15 WIB
Ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank, pengacara kondang Hotman Paris buka-bukaan soal dirinya yang ikut terjun menangani kasus penilapan tabungan Rp 22 miliar.
Foto: Pradita Utama

Sebagai informasi, kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menyatakan telah menyarankan agar Maybank segera mengganti uang tabungan Winda dan ibunya yang lenyap.

Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan penggantian dana tetap dilakukan oleh Maybank meski saat ini proses hukum sedang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan itikad baik, saya suruh Maybank membayar walaupun keganjilan ini sangat parah," kata Hotman Paris, Kamis (13/11/2020).


(fdl/fdl)

Hide Ads