Satgas Waspada Investasi (SWI) pun turun tangan. Saat itu SWI langsung menggelar pertemuan dengan pihak Jouska. Salah satu temuannya adalah Jouska tidak memiliki izin disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya.
"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Namun dia tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan," terangnya kepada detikcom, Jumat (24/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.
Akhirnya SWI meminta Jouska Indonesia untuk menghentikan kegiatan usahanya. Lalu apakah dana nasabah akan dikembalikan? Tongam tidak bisa menjawab pasti. Sebab hal itu tergantung dalam penyelesaian antara Jouska ID dengan kliennya. Namun SWI sudah memberikan peringatan agar semua nasabah diselesaikan dengan baik
Sang CEO, Aakar sendiri menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
Korban bicara di halaman selanjutnya>>>