Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap penyebab gagal bayar sektor keuangan. Gagal bayar ini merugikan nasabah atau pemilik dana yang menempatkan dananya di produk keuangan tersebut.
Wimboh menjelaskan, ada sektor yang pengawasannya tidak seketat perbankan. Di lain pihak, masyarakat tergiur dengan produk dengan imbal hasil tinggi.
Kadang yang terjadi, lanjut Wimboh, produk yang ditawarkan itu dijanjikan sama dengan deposito hingga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat itu tertarik banyak mengalokasikan uangnya daripada deposito tabungan ke produk-produk tadi yang produknya menyerupai tabungan. Bahkan kadang-kadang terjadi miss selling janjinya kepada nasabah ini sama dengan deposito, bahkan kadang-kadang miss sell ini dijamin LPS, kadang-kadang jualannya menggunakan platform marketing bank," paparnya dalam diskusi online, Selasa (24/11/2020).
"Sehingga nggak bisa melihat ini produk bank atau bukan bank," tambahnya.
Produk yang ditawarkan tersebut dibungkus dengan instrumen investasi lain. Di sisi lain, nasabah pun tidak tahu pihak yang mengelola uangnya tersebut.
"Ini adalah ekosistem yang lagi kita betulin supaya masyarakat paham. Jadi jangan kalau ada produk yang dimarketingkan oleh pegawai bank itu mesti produk bank, harus cek betul ini apa. Ini kadang-kadang marketing pinter 'daripada kamu tarik kamu pindah ke sini bunga lebih tinggi 10%, ya mau'," jelasnya.