PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) meminta para kreditur korban gagal bayar produk investasinya tidak membawa masalah ke jalur hukum pidana. Indosterling dilaporkan atas gagal bayar produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) sejak April lalu.
Pengacara yang mewakili 58 nasabah IOI, Andreas mengungkapkan pihaknya secara tegas tidak mencabut perkara pidana tersebut dan tidak mengambil jalan damai.
"Dikatakan pada hari Jumat kemarin atau Kamis saya lupa, melalui media massa dikatakan kami perwakilan 58 nasabah itu sudah bersepakat dan sudah berdamai dan akan mencabut perkara ini ke Bareskrim. Kami nyatakan hari ini, itu adalah bohong," katanya saat konferensi pers di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan semua nasabah yang dia wakili belum ada satupun yang setuju untuk mencabut perkara di kepolisian. Artinya, mereka tetap meminta kasus ini dituntut secara pidana, sambil proses PKPU tetap berjalan.
"Di sini semua nasabah tidak ada satu pun, belum ada satu pun yang menyetujui untuk dicabut perkaranya," sebutnya.
Dirinya pun heran pihak Indosterling terkesan plin-plan. Sebab, awalnya mereka mengakui tidak ada izin dari OJK maupun BI.
"Tetapi pernyataan berikutnya melalui media massa itu dikatakan mereka memiliki izin dari OJK maupun BI. Dan mereka akan membuktikan di pengadilan. Jadi kami justru mempertanyakan apakah mana yang benar, gitu, apakah ada izin atau tidak? padahal dari OJK sendiri sudah mengkonfirmasi," paparnya.
Kemudian kuasa hukum IOI mengatakan produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dikeluarkan oleh PT IOI tidak memerlukan izin dari OJK atau BI. Namun, Andreas mengatakan berdasarkan aturan, perusahaan memerlukan izin dari regulator jika nasabahnya lebih dari 50.
"Kalau tidak salah pun juga di peraturan OJK juga dikatakan kalau nasabah lebih dari 50 dan dijual ke publik itu wajib mendapatkan izin dari OJK maupun BI. Sedangkan ini bukan 50 lagi tapi pernyataan dari IOI sendiri itu sekitar 1.200 sampai 2.000 nasabah," tambahnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Pengacara IOI dari HD Law Firm, Hardodi mengatakan kliennya meminta pengertian kepada kreditur untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan membayar hasil investasi yang sempat terhambat.
Dia menyatakan upaya hukum pidana akan menghambat proses pembayaran yang dilakukan oleh kliennya.
"Kalau bisa yang sudah dilaporkan dicabut saja," kata Hardodi dalam konferensi pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
(toy/zlf)