Babak Baru Gagal Bayar Indosterling: Cicil Utang Mulai Desember

Babak Baru Gagal Bayar Indosterling: Cicil Utang Mulai Desember

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 06:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) meminta agar para kreditur korban gagal bayar produk investasinya tidak membawa masalah ke jalur hukum pidana. Seperti diketahui, produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) mengalami gagal bayar sejak April lalu.

Pengacara IOI dari HD Law Firm, Hardodi mengatakan kliennya meminta pengertian kepada kreditur untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan membayar hasil investasi yang sempat terhambat.

"Kami berharap kepada para kreditur untuk tetap bekerja sama sehingga kewajiban kami, klien kami, bisa dipenuhi. Kalau sepaham dan setuju dan saling percaya, dan memberikan klien kami waktu dan ruang untuk bekerja maksimal. Maka yang HYPN ini semua kewajibannya bisa diselesaikan," kata Hardodi dalam konferensi pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan upaya hukum pidana akan menghambat proses pembayaran yang dilakukan oleh kliennya.

"Harapan kami kreditur jangan dulu melakukan upaya hukum lain kayak pidana, klien kami akan sulit bekerja. Kalau bisa bekerja kan ada upaya percepatan," ujar Hardodi.

ADVERTISEMENT

"Kalau bisa yang sudah dilaporkan dicabut saja," katanya.

Hardodi juga mengungkapkan pihaknya akan mulai melakukan pembayaran hasil investasi mulai Desember 2020. Bagaimana skemanya?

Hardodi menjelaskan, pada awalnya dalam kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada bulan Maret 2021.

Namun, kini proses itu dipercepat ke Desember 2020 kepada 1.041 nasabah. IOI mengaku mengalami perbaikan bisnis pada investasi yang dilakukan dari dana para krediturnya.

"Sesuai komunikasi dengan pengurus dan Dirut, hari ini kami sampaikan ke seluruh nasabah, percepatan PKPU di Maret (2021) akan dipercepat di bulan Desember 2020," kata Hardodi.

"Seiring berjalan waktu perkembangan ekonomi mulai membaik, memasuki pemulihan, Alhamdulillah IOI menunjukkan ada perbaikan investasi, yang kami investasikan dana kreditur yang kami olah," ujarnya.

Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Dalam hal ini pada tahap pertama yang awalnya akan dibayarkan pada Maret 2021 dimajukan ke Desember 2020. Adapun pembayaran yang dilakukan jumlahnya mulai dari 1-5% dari jumlah investasi tiap kreditur.

Rincinya, pada kelompok pertama akan dibayarkan 5,0%, kelompok kedua dibayarkan 2,5%. Lalu, kelompok ketiga dan keempat dibayarkan 1,5%. Kemudian, kelompok kelima hingga ketujuh dibayarkan 1,0%.

Hardodi juga menjelaskan jumlah gagal bayar yang terjadi pada 1.041 kreditur IOI jumlahnya ada Rp 1,9 triliun.

"Kalau di awal kemarin yang daftar PKPU itu kan nggak semua ikut, yang ikut itu sejumlah Rp 1,2 triliun. Kalau secara keseluruhan ada Rp 1,9 triliun," ujar Hardodi.


Hide Ads