Bayar Utang ke Nasabah, Indosterling Pakai Aset Markup?

Bayar Utang ke Nasabah, Indosterling Pakai Aset Markup?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 13:19 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Pengacara yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling. Namun, itu ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.

Salah satu pengacara nasabah, Andreas mengatakan pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai melainkan sebuah aset berlokasi di Menteng, Jakarta.

"Waktu itu pernah ada penawaran melalui kami berdua, kami datang ke kantor kuasa hukum dikatakan mereka bersedia untuk membayar Rp 1 miliar di depan berdasarkan HYPN, sisanya akan dibayarkan 2 tahun, dan itu saya punya bukti chatnya dari salah satu kuasa hukumnya," katanya saat konferensi pers di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes HYPN yang ditawarkan ke nasabah. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April 2020.

Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.

ADVERTISEMENT

"Itu betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi kenapa kami tolak? Karena harga yang berdasarkan informasi di surat tersebut adalah Rp 74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan itu hanya Rp 38 miliar sampai Rp 39 miliar," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya ingin ada itikad baik dari Indosterling. Tapi yang terjadi malah mereka melakukan mark up nilai aset yang akan dijadikan alat pembayaran ke nasabah.

"Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran atau itikad baik itu jangan di-mark up lagi, seakan-akan kalau di-mark up lagi kan kesannya seperti apa ya gitu lho," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads