Juru Selamat Jiwasraya Dilarang Jualan Produk Investasi

Juru Selamat Jiwasraya Dilarang Jualan Produk Investasi

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 30 Nov 2020 18:42 WIB
Logo asuransi Jiwasraya di Jl Rasuna Said
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) bentukan Komisi VI DPR RI memberikan catatan penting kepada Indonesia Financial Group (IFG) Life selaku juru selamat permasalahan Asuransi Jiwasraya. Entitas baru itu dilarang untuk berjualan produk investasi yang memberikan jaminan besaran imbal hasil.

Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima menjelaskan, dalam hasil rekomendasi Panja Jiwasraya, IFG Life diharapkan hanya fokus berjualan produk asuransi ke depannya. Sebab diharapkan kejadian yang menimpa Jiwasraya tidak terulang kembali.

"Bisnis IFG Life harus fokus menjual produk yang sifatnya proteksi, dan tidak memberikan guarantee return," ucapnya dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aria menegaskan IFG Life harus belajar dari kesalahan Asuransi Jiwasraya karena produk JS Saving Plan. Oleh karena itu IFG Life harus memiliki strategi dan produk asuransi yang prudent dan dapat diserap oleh masyarakat.

Dengan pembentukan IFG Life juga diharapkan dapat memberikan kepastian untuk para nasabah Asuransi Jiwasraya dalam hal restrukturisasi.

ADVERTISEMENT

"Panja berharap kejadian yang menimpa Asuransi Jiwasraya tidak terulang lagi terutama kepada BUMN asuransi," tutupnya.

(das/ara)

Hide Ads