3 Fakta Bea Meterai Kartu Kredit Jadi Rp 10.000

ADVERTISEMENT

3 Fakta Bea Meterai Kartu Kredit Jadi Rp 10.000

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 19:30 WIB
kartu kredit
Foto: shutterstock
Jakarta -

Bea meterai kartu kredit akan naik menjadi Rp 10.000. Tapi ini berlaku untuk pembayaran tagihan di atas Rp 5 juta.

Jika sama dengan atau kurang dari Rp 5 juta maka tidak dikenakan bea meterai. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berikut fakta-faktanya:

1. Berlaku 1 Januari 2021

Sebelumnya bea meterai pembayaran tagihan kartu kredit dengan tagihan Rp 250.000 hingga Rp 1 juta dibebankan bea meterai Rp 3.000. Kemudian pembayaran dengan nilai di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.

Dengan Undang-undang No 10 Tahun 2020, maka pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tunggal. Yaitu pembayaran dengan nilai di atas 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp 10.000 dan berlaku pada 1 Januari tahun depan.

2. Begini Perhitungannya

Dikutip dari laman resmi mandirikartukredit.com, untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 6 juta akan dibebankan bea meterai Rp 10.000. Kemudian pembayaran sebesar Rp 5 juta tidak dibebankan bea meterai. Selanjutnya untuk pembayaran sebanyak 2 kali dalam satu periode tagihan masing-masing sebesar Rp 3 juta dan Rp 3 juta maka akan dibebankan bea meterai sebesar Rp 10.000 di tagihan bulan berikutnya. Sedangkan pembayaran 2 kali dalam satu periode tagihan masing-masing sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2,5 juta tidak dibebankan bea meterai pada tagihan bulan berikutnya.

3. Mekanisme Masih Sama

Mekanisme pembebanan bea meterai dengan ketentuan baru masih sama dengan yang telah berjalan selama ini. Yaitu ditagihkan atau akan muncul pada bulan tagihan berikutnya. Pembebanan juga berlaku pada kartu basic, baik untuk pembayaran kartu basic maupun supplement.

(kil/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT