Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemendagri, OJK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan pernyataan bersama. Salah satu isinya untuk meningkatkan efektivitas implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menekankan bahwa BPD sepatutnya terus meningkatkan efektivitas implementasi program APU-PPT, yang mencakup penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini juga menjelaskan lima pilar penerapan program APU-PPT, yang meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem manajemen informasi, dan sumber daya manusia dan pelatihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang krusial juga, pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme," kata Dian, Selasa (8/12/2020).
Pernyataan bersama dari Kemendagri, OJK, PPATK, dan KPK ini juga dibarengi dengan komitmen bersama akselerasi transformasi BPD, penerapan tata kelola yang baik, dan peningkatan efektivitas penerapan program APU-PPT. Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama, dan Direktur Utama dari seluruh BPD di Indonesia
Keempat lembaga ini juga menyepakati perlunya meningkatkan peran dan kontribusi BPD terhadap perekonomian daerah dan nasional sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas.
Lanjut halaman berikutnya>>>