Jokowi Terbitkan Perpres untuk Percepat Inklusi Keuangan Indonesia

Jokowi Terbitkan Perpres untuk Percepat Inklusi Keuangan Indonesia

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Senin, 14 Des 2020 11:22 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Beleid itu bertujuan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat terkhusus di masa pandemi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Airlangga Hartarto, Pepres SNKI yang baru ini akan juga mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin, (14/12/2020).

"Adapun sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pemerintah mencanangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016. Tiga tahun berselang, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19%, melampaui target yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75%.

Kepemilikan produk keuangan formal di kalangan masyarakat juga meningkat seiring penggunaannya. Berdasarkan Financial Inclusion Index, sebanyak 55,7% penduduk dewasa di Indonesia telah memiliki akun di lembaga keuangan formal, meningkat tajam jika dibandingkan dengan data tahun 2014 yang hanya sebesar 31,3%. Melihat tren peningkatan tersebut, maka Presiden menetapkan target untuk tahun 2024 sebesar 90 persen.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar pekan lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan peningkatan akses keuangan ini penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dearah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalu inklusi keuangan.

"Untuk mencapai target tersebut dan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Selain itu, terdapat empat cara lain yang perlu ditempuh lintas lembaga pemerintah bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI ialah peningkatan akses layanan keuangan formal, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.

Adapun tujuan SNKI ialah 1) menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil, 2) mendukung pertumbuhan ekonomi; 3) mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan 4) mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.

(prf/hns)

Hide Ads