Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran, Vaksin Tetap Gratis?

Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran, Vaksin Tetap Gratis?

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 14:39 WIB
Regulator Obat Eropa Akan Setujui Vaksin Corona Sebelum Natal?
Ilustrasi/Foto: DW (News)

Jadi, apa fungsi dari aplikasi buatan BPJS Kesehatan tersebut?

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, selain untuk registrasi, aplikasi ini juga berfungsi sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.

"Kami akan memastikan aplikasi P-Care versi Vaksin COVID-19 dapat beroperasi dan memberikan kemudahan saat pelayanan vaksin diberikan," ujar Fachmi dalam rilis resminya dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja aplikasi ini sendiri dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri. Bukan buat mendaftar sendiri oleh masyarakat.

Jadi, proses registrasinya dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah bahwa ia masuk dalam data sasaran penerima, baru bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat.

ADVERTISEMENT

Di sana barulah masyarakat akan didaftarkan oleh faskes tersebut untuk dijadwalkan waktu dan lokasi vaksinasinya dan lain sebagainya.

Sebab, sistem informasi dalam P-Care pada umumnya mencakup data kepesertaan, riwayat pelayanan kesehatan, data kunjungan sakit maupun kunjungan sehat, data rujukan dan rujuk balik, serta riwayat peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).

Semua faskes bisa mengakses aplikasi itu selama ia melayani vaksinasi COVID-19. Bukan hanya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saja.

"Kita harap dukungan ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid, dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta dapat dipantau secara realtime," tuturnya.


(eds/eds)

Hide Ads