Qnet Bantah Lakukan Praktik Investasi Bodong dan Gunakan Skema Ponzi

Qnet Bantah Lakukan Praktik Investasi Bodong dan Gunakan Skema Ponzi

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 21:02 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT QN Internasional Indonesia alias QNET menolak disebut sebagai lembaga investasi bodong yang menerapkan investasi berskema ponzi. Mereka menyatakan diri sebagai perusahaan penjualan langsung.

Sebelumnya, QNET banyak disebut sebagai lembaga investasi bodong. Justru, menurut konsultan hukum QNET Indonesia Tony Akbar Hasibuan, QNET bukan perusahaan investasi, pasalnya mereka tidak menghimpun dana dari anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak menghimpun dana atau uang dari para anggota QNET, maka tidak ada kewajiban bagi QNET untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan atau Satgas Waspada Investasi," jelas Tony dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).

Tony menjelaskan QNET sebetulnya adalah perusahaan penjualan produk secara langsung atau direct selling yang mempunyai surat izin penjualan langsung (SIUPL) dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan bisnis direct selling.

ADVERTISEMENT


"QNET murni perusahaan direct selling yang menjual produk secara eksklusif dengan metode MLM," jelas Tony.

Dia melanjutkan QNET pun tidak pernah menerapkan skema ponzi. Justru kesuksesan bisnis QNET tergantung bagaimana anggotanya memasarkan produk. Dari situ member yang juga disebut sebagai independent pepresentative QNET mendapatkan komisi dari hasil penjualan produk.

Dalam operasionalnya, Tony menyatakan QNET tidak pernah melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk membeli produk.

"QNET juga tidak pernah mengimingi-imingi masyarakat akan mendapatkan pendapatan Rp 11 miliar dalam satu tahun. Setiap anggota yang berhasil menjual produk QNET, maka dia akan mendapatkan komisi yang sudah diatur oleh QNET," jelas Tony.

QNET sendiri pernah tersandung kasus pidana di Polres Lumajang namun statusnya tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penyidikan yang pernah dilakukan Polres Lumajang pun dinyatakannya sudah dihentikan karena tak memiliki cukup bukti.

"Pengurus perusahaan QNET tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun perkara pidana pada Polres Lumajang telah dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan penyidikannya," jelas Tony.

Tony mengatakan para member bisa memperjual belikan produk-produk yang disediakan di platform QNET. Transaksi jual beli baru benar-benar terhitung apabila pembeli sudah sepakat untuk membeli produk QNET.

Sebelumnya, QNET disebut terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema multilevel marketing. Kasus ini ramai pada medio 2019 yang lalu.

QNET disebut merekrut banyak anggota baru dan menjanjikan keuntungan besar. Bahkan para anggota baru juga dijanjikan bisa mendapatkan Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut bekerja tekun.

Hal ini pun pernah diakui oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Dia mengungkapkan Qnet ini merupakan entitas yang menjalankan bisnis MLM dengan menawarkan alat kesehatan.

"Produk yang mereka tawarkan adalah alat kesehatan. Modusnya diduga mengarah ke skema piramida," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Kamis (7/11/2019).

"Iming-imingnya adalah bahwa peserta dapat hasil uang yang besar apabila menjadi tenaga pemasar. Kenyataannya banyak yang dirugikan," pungkasnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads