Untuk diketahui, yang dimaksud dengan skema restrukturisasi ini adalah mengembalikan uang nasabah menyesuaikan dengan ketersediaan dana di perusahaan.
Caranya polis-polis yang akan direstrukturisasi ini nantinya akan dialihkan ke perusahaan asuransi baru, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Life. IFG Life sendiri merupakan anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI yang dibentuk untuk menampung polis Jiwasraya hasil restrukturisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari IFG Life ini barulah dana nasabah tadi dikembalikan dengan cara dicicil. Dana nasabah akan disesuaikan dari sisi suku bunganya dan kemudian akan dihitung kebutuhan top up klaim apabila memang manfaat itu akan diteruskan di IFG Life.
Lalu akan diberi opsi untuk mencicil dana nasabah. Pertama pengembalian penuh namun polis dicicil selama 15 tahun. Bila nasabah tidak setuju dan ingin mendapatkan pengembalian lebih cepat, maka diperlukan penyesuaian tunai atau hair cut terlebih dulu.
Kedua, opsi cicilan selama lima tahun dengan catatan ada penyesuaian nilai tunai.
Ketiga, jika nasabah memang ingin cash, maka itu akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Namun, jika para pemegang polis menolak restrukturisasi ke IFG Life maka akan tetap di Jiwasraya dan pembayaran polis mereka akan menggunakan nilai aset Jiwasraya yang tersisa tanpa menjamin waktu pengembaliannya.
(hek/eds)