Enam pecahan uang rupiah tak bisa lagi ditukarkan setelah tanggal 28 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI).
Dari situs resmi bi.go.id disebutkan enam pecahan yang tak laku lagi ditukarkan ini adalah uang kertas pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1968.
Kemudian pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi Rp 1975. Selain itu uang pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1977.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keenam pecahan rupiah tersebut ada 4 pecahan lagi yang segera menyusul. Antara lain pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang dicabut pada 1 Mei 1992.
![]() |
Lalu pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980 yang telah dicabut pada 1 Mei 1992.
![]() |
![]() |
Terakhir pecahan Rp 500 tahun emisi 1982 yang telah dicabut 1 Mei 1992. Keempat pecahan ini batas akhir penukarannya adalah30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia.
![]() |