Bank Indonesia (BI) mengumumkan ada 6 pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yang terakhir bisa ditukar pada 28 Desember 2020.
Hal ini sesuai dengan aturan BI terkait uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kalau punya uang tersebut bagaimana ya cara tukarnya?
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan mekanisme penukaran uang ini sama dengan aktivitas penukaran biasa.
"Mekanismenya seperti biasa, sebagaimana penukaran lainnya. Tidak ada cara khusus," kata Marlison saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).
Dia mengungkapkan, syaratnya masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa langsung membawa uangnya ke kantor BI dan loket penukaran.
Marlison mengungkapkan dalam memfasilitasi penukaran uang ini. BI tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
"Misalnya penukar wajib menggunakan masker, BI melakukan pengaturan antrean supaya tidak terjadi penumpukan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk area penukaran," jelasnya.
Marlison mengungkapkan BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
"Kecuali libur natal 24-25 Desember 2020," kata dia.