Tanggal 28 Desember 2020 merupakan batas akhir penukaran 6 pecahan uang rupiah kertas yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Selain 6 uang kertas tersebut. Ada juga uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran tapi masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.
Apa saja ya?
Dari laman resmi bi.go.id, disebutkan ada uang logam pecahan Rp 2 tahun emisi 1970 yang sudah dicabut pada 15 November 1996.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selanjutnya uang rupiah logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1971 dan sudah dicabut pada 1996. Kemudian uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1974 dan sudah dicabut 15 November 1996.
![]() |
![]() |
Terakhir uang logam pecahan Rp 10 tahun emisi 1979 dan sudah dicabut pada 15 November 1996.
![]() |
Keempat uang logam ini masih bisa ditukarkan di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 14 November 2029. Jadi masih ada waktu 9 tahun lagi ya, detikers.
Uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku dan sesuai dengan ketentuan pencabutan atau penarikan.
Masyarakat masih bisa menukarkan uang yang dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan. Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor BI.
"Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," tulis pengumuman BI.