Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan misalnya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Selain itu memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan alat berat. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Aturan juga memuat relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang harus memenuhi ketentuan misalnya melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar.
OJK juga memberikan relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terdampak penyebaran Corona. Misalnya perusahaan diringankan penyampaian laporan berkala menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan. Selanjutnya LJKNB juga wajib menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
Selanjutnya jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali, kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala. Kemudian pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Lalu mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian dan mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.
(kil/ara)