Kasus Dugaan Korupsi Asabri Masuk Radar BPK Sejak 2013

Kasus Dugaan Korupsi Asabri Masuk Radar BPK Sejak 2013

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 06:30 WIB
Gedung BPK , Jl Gatot Subroto Jakarta
Gedung BPK/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ternyata sudah mulai dipantau tahun 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada saat itu, otoritas pemeriksa keuangan negara melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hati tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta PKNL Perseroan pada periode 2011-2012.

"Kami sampaikan bahwa pertimbangan investigatif adalah berdasarkan sumber informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu, kepada PT Asabri pada 2013," kata Auditor Utama Investigasi BPK, Hery Subowo dalam acara Media Workshop secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tanah air ini sudah mengendus sejak tahun 2012. Selain itu, pihak Kepolisian juga meminta adanya pemeriksaan kerugian negara. Surat permohonan tersebut diterima pada Januari 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hery, surat dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim ditindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi bersama atau joint investigation pada 4 Februari 2020.

"Kemudian berdasarkan sumber informasi awal, baik internal dan eksternal kami melakukan pemeriksaan investigasi atas pengelolaan investasi Asabri yang dilaksanakan sejak 17 Januari 2020 sampai dengan sekarang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, Hery mengaku pemeriksaan terhadap Asabri masih dalam tahap penyusunan laporan.

"Pekerjaan lapangannya sudah selesai, sekarang sedang disusun laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kasus tersebut, di Asabri adalah pengelolaan investasi saham dan reksa dana," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi di tubuh asuransi pelat merah pun membuat Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kasus Jiwasraya juga diusut oleh Kejagung. Oleh karena itu, Erick menyerahkan kasus ini ke Kejagung sebab dinilai masih ada keterkaitan antara kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Kita lihat juga Asabri ada keterkaitan (Jiwasraya) makanya kita koordinasikan kepada Kejaksaan," ujar Erick di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Awalnya, kasus korupsi Asabri sudah ditangani oleh Mabes Polri, namun Kepolisian belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara itu. Alasannya, Polri masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari BPK untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri.

Selain itu, Erick bilang langkahnya ke Kejagung ini sebagai wujud komitmen untuk merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang diakuinya rentan disalahgunakan.

"Nah tentu sesuai dengan tugas kami di mana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan BUMN dan salah satunya ya memang Asabri dan ini juga merupakan bagian dari roadmap bagaimana kita merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak sendiri kasus-kasus yang terus terjadi," tuturnya.



Simak Video "Erick Sebut Keuangan Asabri Stabil, Mahfud Minta Prajurit Tak Khawatir"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads