Kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ternyata sudah mulai dipantau tahun 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada saat itu, otoritas pemeriksa keuangan negara melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hati tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta PKNL Perseroan pada periode 2011-2012.
"Kami sampaikan bahwa pertimbangan investigatif adalah berdasarkan sumber informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu, kepada PT Asabri pada 2013," kata Auditor Utama Investigasi BPK, Hery Subowo dalam acara Media Workshop secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tanah air ini sudah mengendus sejak tahun 2012. Selain itu, pihak Kepolisian juga meminta adanya pemeriksaan kerugian negara. Surat permohonan tersebut diterima pada Januari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hery, surat dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim ditindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi bersama atau joint investigation pada 4 Februari 2020.
"Kemudian berdasarkan sumber informasi awal, baik internal dan eksternal kami melakukan pemeriksaan investigasi atas pengelolaan investasi Asabri yang dilaksanakan sejak 17 Januari 2020 sampai dengan sekarang," jelasnya.
Hingga saat ini, Hery mengaku pemeriksaan terhadap Asabri masih dalam tahap penyusunan laporan.
"Pekerjaan lapangannya sudah selesai, sekarang sedang disusun laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kasus tersebut, di Asabri adalah pengelolaan investasi saham dan reksa dana," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh asuransi pelat merah pun membuat Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Erick Sebut Keuangan Asabri Stabil, Mahfud Minta Prajurit Tak Khawatir"
[Gambas:Video 20detik]