Pemerintah menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan jika FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 secara de jure sebagai ormas.
Karena itu pemerintah hari ini melarang FPI untuk melakukan kegiatan apapun. Karena FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa.
Kemudian beredar selebaran yang berisi nomor rekening FPI dari dua bank syariah yakni Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Jika sebagai organisasi biasa tak bisa melakukan kegiatan apakah nomor rekeningnya akan ditutup?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut Corporate Secretary BSM Ivan Ally mengungkapkan saat ini bank tidak ingin memberikan komentar atau memberikan tanggapan lebih jauh terkait hal tersebut.
"Jadi tidak ada komentar khusus soal ini," jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Kemudian detikcom juga coba menghubungi Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana, dan belum mendapatkan respon hingga berita rekening FPI ini ditayangkan.