Iuran BPJS Kesehatan Naik Sejak Tahun Baru, Ini Daftar Lengkapnya!

Iuran BPJS Kesehatan Naik Sejak Tahun Baru, Ini Daftar Lengkapnya!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2021 14:06 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Iuran BPJS Kesehatan kelas III telah resmi mengalami kenaikan per 1 Januari yang lalu. Untuk peserta umum, mulai dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) iurannya naik menjadi Rp 35.000 per orang tiap bulan.

Dari catatan detikcom dihimpun Selasa (5/1/2021), kenaikan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jumlah iuran itu sendiri sebetulnya sudah dikurangi dari jumlah kenaikan iuran yang sebenarnya. Dalam Perpres 64 tahun 2020, per 1 Januari 2021 iuran BPJS kesehatan kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pemerintah pusat dan daerah akan membantu membayar iuran bagi masyarakat peserta umum, mulai dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Jumlah bantuannya Rp 7.000 per orang tiap bulan, dengan begitu masyarakat hanya perlu membayar iuran Rp 35.000 per orang tiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sendiri akan dibayarkan iurannya penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulan. Adapun untuk layanan kelas I dan II BPJS Kesehatan telah naik iurannya sejak Juli 2020 yang lalu.

Secara lengkap ini daftar iuran BPJS Kesehatan dari setiap kelas berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020:

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang tiap bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang tiap bulan
  • Kelas III: Rp 35.000 per orang tiap bulan
(ara/ara)

Hide Ads