BP Jamsostek: Santunan Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 48 Kali Upah

ADVERTISEMENT

BP Jamsostek: Santunan Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 48 Kali Upah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 11 Jan 2021 10:02 WIB
Manfaat BP Jamsostek Naik
Foto: Manfaat BP Jamsostek Naik (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Kecelakaan tragis pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak menelan 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru.

Data-data kru pesawat yang bertugas yakni para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air sudah tercatat oleh BP Jamsostek. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif mengatakan, perolehan data itu ditelusuri melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek.

Pihaknya memastikan, keluarga dari korban yang sedang bertugas akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.

Ia menerangkan, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.

Kemudian, anak dari ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.

"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," tutur Khrisna dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Untuk proses lebih lanjut, ia mengarahkan keluarga korban untuk mengakses layanan informasi BP Jamsostek yakni melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.

Ia memastikan, seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban Sriwijaya Air SJ182.

"Jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Khrisna.

Terakhir, atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan ia menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa penumpang Sriwijaya Air SJ182.

"Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," tutup Khrisna.

(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT