Daftar Santunan Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Daftar Santunan Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 06:45 WIB
Jumlah kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 terus bertambah. Hingga malam ini  total ada 45 kantong jenazah yang sudah diterima Basarnas.
Foto: Rifkianto Nugroho

1. Santunan Hari Tua

BP Jamsostek juga memastikan ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

BP Jamsostek telah menyediakan layanan bagi keluarga kru SJ182 untuk informasi terkait santunan-santunan tersebut baik JKK, JKM, dan JHT. Informasi dapat diakses melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan, seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban Sriwijaya Air SJ182.

"Jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Khrisna.

ADVERTISEMENT

2. Santunan dari Jasa Raharja

PT Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-" kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Pihaknya menyampaikan duka atas kecelakaan tersebut. Saat ini, pihaknya fokus dalam penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI Mabes Polri.

Budi menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," ucap Budi.



Simak Video "Kakak Beradik Asal Sragen Jadi Korban Sriwijaya Air yang Jatuh"
[Gambas:Video 20detik]

(upl/upl)

Hide Ads