Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari-25 Januari 2021. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19. Layanan bank merupakan salah satu sektor yang harus terus beroperasi.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan layanan perbankan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan BNI telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan PPKM minimal 30%, sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran physical distancing.
Baca juga: 4 Dampak Besar Penerapan PSBB Ketat |
Dia mengatakan penyesuaian sesuai dengan instruksi pemerintah yang menetapkan sektor-sektor esensial seperti banktetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kami juga menerapkan pembagian shift kerja pegawai dan jam operasional yang lebih pendek di area zona merah. Outlet di zona merah beroperasi pada pukul 09.00 - 15.00, sedangkan di area non zona merah mulai 08.00 - 15.00 waktu setempat," kata Mucharom dalam siaran pers, dikutip Selasa (12/1/2021).
Mucharom juga mengatakan, BNI menyarankan nasabah untuk mengoptimalkan penggunaan layanan e-channel BNI, sehingga dapat tetap bertransaksi dari mana saja dan kapan saja dengan aman.
Gunakan BNI Mobile Banking yang dapat melayani banyak transaksi. Apabila membutuhkan bantuan terkait layanan, BNI Call juga siap membantu nasabah selama 24 jam di nomor 1500046.
"Demi keamanan dan kenyamanan nasabah, BNI memastikan telah menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor cabang. Perlindungan tersebut antara lain memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk ke kantor cabang, menyebar hand sanitizer, melaksanakan disinfektan pada saat kantor tidak beroperasi, dan adanya pelarangan bagi pegawai BNI dan keluarganya untuk bepergian ke negara-negara yang dilaporkan menjadi lokasi wabah COVID-19.
Bank BUMN lain di halaman berikutnya>>>